Cara Membuat NPWP Online Bagi yang Belum Bekerja


Cara Membuat NPWP Online Terbaru 2019 - Cara Membuat NPWP Sendiri - Cara Membuat NPWP Online Bagi yang Belum Bekerja – Belakangan ini untuk melamar pekerjaan sudah dibutuhkan NPWP sebagai persyaratan dokumen yang harus dilengkapi oleh pelamar untuk melamar pekerjaan di sebuah perusahaan/instansi tertentu. Nah jika anda saat ini sedang mencari informasi cara membuat NPWP secara online, maka simak terus artikel ini sampai selesai.

Sebenarnya cara membuat NPWP untuk persyaratan melamar pekerjaan tidaklah begitu sulit, anda bisa membuatnya secara online maupun offline (langsung). Dan untungnya bagi yang belum bekerja juga dibolehkan untuk membuat NPWP ini.

Apa Yang Dimaksud NPWP?


Nah sebelum saya membagikan panduan cara membuat NPWP online maupun offline kepada anda, ada baiknya kita cari tahu lebih dulu apa yang dimaksud dengan NPWP itu.

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak yang dijadikan sebagai identitas diri untuk melaporkan semua transaksi keuangan kepada negara sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dan diberlakukan dalam Undang-Undang.

Sebagai warga negara kita diwajibkan untuk ikut serta (registrasi pajak) dengan tujuan untuk mengendalikan laju perekonomian negara dengan cara taat dalam membayar pajak yang sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Negara Indonesia.

Siapa Saja Yang Wajib Memiliki NPWP?


Adapun yang wajib mendaftarakan dirinya sebagai wajib pajak ialah sebagai berikut:

1. Nomor Wajib Pajak untuk Pribadi (bukan pengusaha)


Ini adalah jenis pajak yang dikenakan kepada seorang individu yang sudah mempunyai penghasilan untuk melaporkan data penghasilannya kepada negara. Jenis pajak ini masih terbagi dalam beberapa kategori yang sudah ditetapkan dalam peraturan, yakni:

a. Pajak untuk diri sendiri yang belum menikah ataupun yang sudah menjadi kepala keluarga.
b. Pajak untuk status pernikahan yang sudah bercerai, dan telah berkekuatan hukum.
c. Suami istri yang masih sah namun menghendaki perpajakannya dipisahkan dengan surat resmi tertulis.
d. Pajak yang dikenakan terhadap “warisan”.

2. Nomor Wajib Pajak untuk Pribadi (pengusaha)


Ini adalah jenis pajak yang dikenakan kepada rang-orang yang mempunyai usaha sendiri, atau yang sering disebut dengan wirausahawan. Ini dilakukan untuk memantau jumlah penghasilan ataupun kekayaan seseorang dalam pengelolaan usaha miliknya sendiri.

3. Nomor Wajib Pajak Badan (lembaga)


Ini adalah jenis pajak yang dikenakan kepada suatu badan ataupun lembaga, baik itu yang dikelola oleh pemerintah ataupun lembaga di luar pemerintah. Badan lembaga yang dikenakan pajak disini tanpa pengecualian dan semuanya di atur dalam undang-undang.
Jenis pajak ini masih dibagi lagi dalam beberapa kategori, yakni:

a. Pajak pengahasilan PPH
b. Pajak pertambahan nilai

Lalu apa saja persyaratan membuat NPWP? Ini adalah pertanyaan selanjutnya yang akan anda tanyakan ketika ingin membuat NPWP baik itu secara online maupun secara langsung.

Persyaratan Membuat NPWP


Berkas persyaratan untuk membuat NPWP sebenarnya tidaklah banyak, hanya membutuhkan beberapa berkas saja untuk proses pengajuan pembuatan Nomor Wajib Pajak ini. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat NPWP adalah sebagai berikut:

Syarat Membuat NPWP untuk Pribadi (bukan pengusaha):


1. KTP bagi WNI.
2. Bagi warga negara asing wajib membawa paspor dan surat ijin tinggal di indonesia.
3. Foto copy surat keterangan bekerja dari perusahaan tempat anda bekerja.
4. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di kantor pajak setempat.

Syarat Membuat NPWP untuk Pribadi (pengusaha):


1. Foto copy KTP.
2. Foto copy SKU (Surat Keterangan Usaha) yang dikeluarkan oleh dinas terkait.
3. Mengisi formulir pernyataan usaha tertulis yang ditandatangani di atas materai 6.000.
4. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di kantor pajak setempat.

Lalu apa syarat membuat NPWP bagi yang belum bekerja?


Mungkin anda pernah melamar pekerjaan pada sebuah perusahaan yang mengharuskan memiliki Kartu Wajib Pajak sebagai persyaratan masuk kerja, sedangkan status anda masih belum mempunyai penghasilan, lalu apakah bisa membuat NPWP bagi yang belum bekerja?

Pada dasarnya kartu ini diwajibkan hanya kepada mereka yang sudah mempunyai penghasilan perbulan di atas 4,5 juta. Jadi bagi yang belum mempunyai pendapatan perbulan sebesar itu, tidak diwajibkan untuk memiliki kartu Wajib Pajak tersebut, tetapi diperbolehkan jika ingin membuatnya.

Nah bagi anda yang ingin membuat NPWP, ada 2 cara yang bisa anda lakukan untuk mendapatkan kartu wajib pajak tersebut, yakni dengan cara online maupun dengan cara offline (langsung). Namun pada kesempatan ini kami hanya akan menguraikan cara pembuatan NPWP secara online.


Cara Membuat NPWP Secara Online


  1. Pertama silahkan kunjungi situs resmi Dirjen pajak di alamat ereg.pajak.go.id untuk membuat akun jika anda belum mempunyai akun. Caranya klik “DAFTAR” sebagaimana yang terlihat pada gambar.


  2. Selanjutnya isikan email anda yang masih aktif dan kode keamanan yang tersedia lalu klik DAFTAR seperti gambar.


  3. Setelah itu silahkan buka email yang anda daftarkan tadi untuk melakukan verifikasi akun anda. Silahkan klik tautan LINK VERIFIKASI yang terdapat pada email seperti pada gambar.


  4. Selanjutnya silahkan anda isi semua form yang muncul, seperti Jenis WP, nama, alamat email, password, nomor hp serta memilih pertanyaan keamanan dan jawabannya sebagai antisipasi jikalau nantinya anda mengalami kendala saat login (kesalahan password). Setelah semua form terisi, silahkan klik DAFTAR. Lihat gambar


  5. Setelah itu silahkan buka kembali email anda, lalu klik tautan pada email kedua tadi seperti yang terdapat pada gambar



Nah proses pembuatan akun telah selesai. Selanjutnya ialah melakukan proses permohonan pembuatan Kartu Pajaknya. Caranya ialah sebagai berikut:

  1. Silahkan login terlebih dahulu menggunakan email dan password yang anda daftarkan sebelumnya.


  2. Setelah itu akan terbuka form isian yang harus anda isi semua, ada 9 form yang harus anda isi dengan benar dan teliti. Siapkan scan KTP yang berformat jpg untuk digunakan saat pengisian form. Setelah selesai sampai form 9, selanjutnya pilih simpan.


  3. Proses berikutnya adalah proses vital, setelah muncul halaman utama, pilihlah MINTA TOKEN dan pilih SUBMIT
  4. Buka kembali email anda, dan catat nomor token yang telah dikirimkan.
  5. Selanjutnya pilih KIRIM PERMOHONAN pada halaman NPWP.
  6. Isi nomor Token NPWP pada bagian kolom yang tersedia.
  7. Terakhir pilih KIRIM dan selesai.

Note :
-Jika permohonan anda disetujui, maka kartu akan dikirimkan ke alamat anda sesuai dengan data yang telah diisi.
- Jika permohonan anda ditolak, kemungkinan ada kesalahan dalam pengisian form, biasanya akan diberitahukan melalui email yang anda daftarkan tadi.

Itulah tadi Cara Membuat NPWP Online Bagi yang Belum Bekerja sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan. Semoga artikel ini bisa anda jadikan panduan mendaftar NPWP online bagi anda yang ingin membuat NPWP. Silahkan ikuti panduan di atas dengan benar, dan ketika sudah jadi anda sudah bisa melamar pekerjaan ke berbagai perusahaan yang anda minati.

Comments