Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Persyaratannya


Cara Daftar BPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan yang bergerak pada bidang asuransi serta melaksanakan undang-undang tentang jaminan sosial tenaga kerja tentunya bisa menjadi salah satu pilihan untuk memproteksi diri para pekerja dalam masa pekerjaannya.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan sebuah program publik yang didesign untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/karyawan sebagai antisipasi resiko sosial ekonomi tertentu yang penyelenggaraannya mengadopsi sistem asuransi sosial.
Adapun fokus BPJS Ketenagakerjaan ialah dikhususkan kepada para tenaga kerja dan semua para pegawai, baik itu pegawai sipil ataupun swasta.

Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Juli 2015 kemarin telah mendapatkan banyak keuntungan dalam melindungi ataupun meproteksi diri para pekerja dari resiko-resiko sosial ekonomi dengan menggunakan pembiayaan yang terjangkau oleh para pengusaha serta tenaga kerja yang bisa dijadikan sebagai alternatif asuransi kesehatan. Adapun resiko-resiko sosial yang ditanggung oleh Program Jamsostek itu sendiri meliputi peristiwa kecelakaan, hamil, sakit, cacat, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.

Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat. Namun bagi anda yang tidak mau repot-repot mendatangi kantor BPJS Ketengakerjaan, saat ini pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan juga sudah bisa dilakukan secara online. Pendaftaran dengan sistem online ini sengaja dibuat supaya proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan cepat. Lalu bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online di Indonesia?

Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum saya membahas mengenai tata cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara online, akan lebih baik jika kita mengetahui serta memahami terlebih dahulu apa saja jenis program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa anda pilih, yaitu:

1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program dari BPJS Ketenagakerjaan yang pertama ini merupakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Bagi seorang pekerja mendapatkan jaminan jenis ini dirasa sangatlah penting, karena dengan mengikuti program ini para pekerja bisa meminimalisir kehilangan penghasilannya akibat resiko sosial seperti cacat maupun kematian yang bisa saja terjadi. Oleh karena itu perlu sekali adanya jaminan kecelakaan kerja yang mampu memproteksi diri anda dalam pekerjaan.

2. Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Program BPJS Ketenagakerjaan yang kedua ini merupakan Jaminan Hari Tua (JHT). Program JHT ini bisa membuat para pekerja terjamin dengan adanya keamanan serta kepastian terhadap resiko-resiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi.

3. Program Jaminan Kematian (JKM)

Program BPJS Ketenagakerjaan yang ketiga ini merupakan Jaminan Kematian (JKM). Jaminan ini diberikan dengan tujuan untuk meringankan beban keluarga baik untuk biaya pemakaman ataupun santunan yang berupa uang. Program ini sendiri ditujukan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan dikarenakan kecelakaan kerja.

4. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

Program BPJS Ketenagakerjaan yang keempat merupakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Para pekerja dan keluarga yang mengikuti program ini akan dibantu dalam mengatasi permasalahan kesehatan yang dimulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan akan alat bantu untuk meningkatkan fungsi organ tubuh serta pengobatan secara efektif dan juga efisien.

Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

Hal berikutnya yang perlu anda ketahui dan anda pahami sebelum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online ialah jenis keanggotaan BPJS. Jenis keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan terbagi kepada 2 jenis, yakni:

1. Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja

Pada jenis keanggotaan yang pertama ini beranggotakan para pekerja di sektor formal non mandiri seperti TNI, POLRI, PNS, Pensiunan TNI/POLRI/PNS, Swasta, BUMN, BUMD, Yayasan, Veteran, Joint Venture serta Perintis Kemerdekaan.

Jenis keanggotaan ini pendaftarannya dilakukan oleh pemberi kerja/perusahaan/instansi dimana mereka melakukan pendaftaran para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

2. Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja

Pada jenis keanggotaan yang kedua ini beranggotakan para pekerja di sektor informasl ataupun pekerja mandiri.

Sedangkan pendaftarannya dilakukan sendiri oleh para pekerja yang sudah membentuk sebuah organisasi ataupun wadah yang minimal memiliki 10 orang dan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Nah, untuk bisa membuat atau mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online, anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan yang ditentukan, yakni:

A. Syarat Bagi Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja

1. Foto copy dan aslinya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
2. Foto copy dan aslinya NPWP Perusahaan;
3. Foto copy dan aslinya Akta Perdagangan Perusahaan;
4. Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing pekerja/karyawan;
5. Foto copy KK (Kartu Keluarga) pekerja/karyawan yang akan di daftarkan;
6. Pas Foto berwarna pekerja/karyawan ukuran 2x3 1 Lembar.

B. Syarat Bagi Peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja

1. Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat;
2. Foto copy KTP Pekerja;
3. Foto copy KK masing-masing Pekerja;
4. Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja;


Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Nah setelah menyiapkan semua berkas persyaratan yang dibutuhkan, sekarang saatnya melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Secara Online. Pendaftarannya cukup mudah, jika anda sebelumnya sudah pernah melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan, maka secara garis besar proses pendaftarannya tidak berbeda jauh. Berikut langkah-langkah daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online:

1. Silahkan buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di alamat bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Setelah terbuka silahkan klik DAFTARKAN SAYA seperti pada gambar berikut ini.


3. Setelah itu akan muncul halaman seperti di bawah ini dan silahkan pilih ingin mendaftar sebagai apa. Dalam hal ini saya akan memilih Perusahaan (Pemberi Kerja).


4. Selanjutnya anda akan dibawa pada halaman seperti berikut ini. Disini anda diminta untuk memasukkan email perusahaan ataupun perwakilan wadah kelompok anda. Dan silahkan klik Register


5. Selanjutnya silahkan buka email yang anda masukkan tadi dan klik pada link aktivasi yang dikirimkan. Jangan lupa juga untuk mencatat User ID serta password yang akan digunakan untuk login nantinya.


6. Setelah anda klik link yang terdapat pada email tadi, anda akan dibawa pada halaman formulir seperti di bawah ini. Silahkan isi semua kolom yang disediakan sampai selesai. Ada 5 langkah lagi yang harus anda selesaikan. Untuk berpindah ke langkah berikutnya silahkan klik Lanjut seperti pada gambar di bawah ini.


7. Setelah semua anda isi hingga langkah ke 6, selanjutnya anda tinggal membawa persyaratan-persyaratan yang sudah disiapkan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Kota Anda.

Nah itulah penjelasan mengenai Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran. Sebenarnya tidak sedikit orang yang masih merasa skeptis berkenaan dengan apakah BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan yang prima jika dibandingkan dengan produk asuransi yang lainnya. Jawabannya adalah tidak perlu ragu, karena produk ini sudah terbukti sejak dulu dalam melindungi para pekerja di Indonesia (sejak masih disebut Jamsostek).

Disamping itu perusahaan juga berkewajiban untuk mendaftarkan para pekerja/karyawannya di BPJS Ketengakerjaan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undangn BPJS. Jika perusahaan tidak mendaftarkan pegawainya, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi/hukuman. Jadi segera daftarkan pekerja/karyawan anda di BPJS Ketenagakerjaan. Terima kasih dan semoga bermanfaat.
Comments