Cara Mencairkan Uang BPJS Ketenagakerjaan JHT Sampai 100%


Cara Mencairkan Uang BPJS KetenagakerjaanCara Klaim BPJS Ketenagakerjaan - BPJS Ketenagakerjaan atau yang dahulu dikenal dengan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang merupakan salah satu program yang bisa menjadi solusi dalam menyiapkan masa depan para pekerja di Indonesia terus dituntut semakin profesional.

Sebagai salah satu peserta anggota BPJS Ketenagakerjaan, anda perlu untuk terus mengupdate informasi terbaru mengenai kebijakan yang diterapkan di BPJS Ketenagakerjaan. Karena saat ini sudah ada beberapa kebijakan yang diubah dengan tujuan untuk meningkatkan lagi layanan serta kesejahteran bagi para pekerja di Indonesia.

Adapun kebijakan terbaru yang sudah diubah dan perlu untuk anda ketahui sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah tentang saldo JHT (Jaminan Hari Tua) yang sudah bisa diambil 100%. Jadi anda tidak perlu harus menunggu 10 tahun masa kepesertaan ataupun berumur 56 tahun sebagaimana yang diatur dalam PP No. 46 Tahun 2015.

Sebagai seorang Peserta BPJS Ketenagakerjaan, kini anda tidak lagi diharuskan untuk menunggu masa pensiun supaya bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Anda hanya perlu untuk menyiapkan persyaratan yang ditentukan, dan selama anda bisa memenuhi semua persyaratan tersebut maka anda pun bisa mencairkan uang JHT anda hingga 100%.

Kebijakan baru ini sebagaimana yang tertuang dalam PP No. 60 Tahun 2015 yang mulai diberlakukan tanggal 1 September 2015. Dalam peraturan baru ini disebutkan, bahwa peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldonya dengan besaran sebagai berikut:

Pencairan JHT 10%

Untuk mencairkan JHT sebesar 10% dari saldo bisa anda lakukan dengan syarat peserta JHT masih aktif bekerja dan terdaftar aktif sebagai kepesertaan minimal 12 bulan.

Pencairan JHT 30%

Adapun untuk bisa mencairkan JHT sebesar 300% dari saldo, maka syaratnya ialah peserta harus masih aktif bekerja serta tujuan pencairan tersebut dilakukan untuk keperluan membayar uang muka (DP) Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Dalam hal ini anda tidak akan menerima uang tunai, namun akan langsung ditransfer kepada pihak KPR. Selain itu anda juga harus terdaftar aktif sebagai peserta minimal 1 tahun.

Pencairan JHT 100%

Nah untuk bisa mencairkan uang JHT sebesar 100% dari saldo maka syaratnya ialah apabila anda sudah memasuki masa pensiun, cacat total, PHK ataupun mengundurkan diri. Tidak ditentukan lama kepesertaan untuk bisa mencairkan JHT 100% ini. Namun jika mencairkan JHT 100% dikarenakan pengunduran diri (Resign), maka anda diharuskan menunggu selama 1 bulan setelah pengunduran diri, dan juga belum bekerja pada perusahaan yang baru.

Tentunya ini menjadi kabar gembira bagi peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja, baik dikarenakan mengundurkan diri atas kemauan sendiri ataupun karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sedangkan bagi yang masih bekerja hanya terdapat dua pilihan untuk bisa mencairkan saldo JHT, yakni 10% sebagai persiapan pensiun ataupun 30% sebagai uang muka kredit rumah.

Dokumen Persyaratan untuk Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Supaya anda bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa dokumen yang harus anda lengkapi, yaitu:

1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek;
2. E-KTP (Bagi yang belum punya e-KTP, bisa melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan);
3. Kartu Keluarga (KK);
4. Akta Kelahiran;
5. Buku Tabungan untuk mencairkan Saldo JHT;
6. Mengisi Formulir untuk Klaim JHT (F5) yang bisa didownload di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan;
7. Surat Pengalaman Kerja/Paklaring (jika mengundurkan diri dan mau mencairkan JHT 100%);
8. Akta Penetapan Pemutusan Hubungan Kerja (jika terkena PHK);
9. Surat Keterangan Aktif Bekerja dari perusahaan yang berisi keterangan tentang nilai pengajuan klaim (jika mencairkan JHT 10% atau 30%)
10. Dokumen perumahan KPR (jika mengajukan klaim untuk perumahan).

Cara Mencairkan (Klaim) Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sampai 100% Secara Manual ke Kantor Cabang BPJS

Cara mencairkan uang BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya bisa dilakukan secara online ataupun offline (manual). Adapun cara mencairkan saldo JHT secara manual dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat adalah sebagai berikut:
1. Siapkan dokumen asli dan fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek, KTP, KK, Akta Kelahiran, Buku Tabungan, Surat Referensi Kerja/Surat PHK.
2. Selanjutnya silahkan datangi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang ada di kota Anda. Untuk menghindari antrian yang panjang, maka datang sepagi mungkin.
3. Selanjutnya ambil dan isi formulir klaim JHT (F5) secara lengkap.
4. Silahkan menunggu sampai nomor antrian anda dipanggil. Dan setelah berkas permohonan klaim anda diperiksa, selanjutnya anda akan diberitahukan kapan uang JHT tersebut akan masuk ke rekening tabungan anda.
5. Selesai.

Cara mencairkan uang BPJS Ketenagakerjaan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara manual ini masih terdapat sejumlah kekurangan, seperti menyita banyak waktu, tidak praktis dan kurang fleksibel. Jadi anda bisa mencoba alternatif lain yakni secara online seperti di bawah ini.

Cara Mencairkan Uang BPJS Ketenagakerjaan Secara Online


1. Silahkan kunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs

2. Setelah berada di laman tersebut, silahkan login dengan memasukkan alamat Email dan PIN yang didapatkan pada saat mendaftar. (Daftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun BPJS)


3. Selanjutnya masuk, silahkan klik menu E-klaim JHT.
4. Klik Pilhan Aksi: Pengajuan Klaim
5. Pilih Jenis Klaim: Mengundurkan Diri
6. Kemudian SUBMIT FORM
7. Selanjutnya isi Formulir yang tersedia (Form F5) hingga mengupload semua berkas yang diminta.


8. Kemudian unduh (download) Formulir F5 (untuk klaim JHT)
9. Pilih Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat yang akan dikunjungi nantinya saat ingin menyampaikan berkas secara langsung.
10. Silahkan menunggu email konfirmasi masuk.
11. Jika data-data yang sudah anda masukkan sudah lengkap dan benar, maka akan diberitahukan melalui email bahwa proses pengajuan klaim JHT sudah berhasil direkam dan akan dilanjutkan pada proses persetujuan pencairan.
12. Setelah mendapatkan pemberitahuan tersebut, maka silahkan datangi kantor Cabang BPJS untuk Proses Transfer Saldo JHT tersebut.
13. Selesai.

Baca Juga : Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Persyaratannya

Nah itulah tadi Cara Mencairkan Uang BPJS Ketenagakerjaan JHT Sampai 100% yang bisa saya share kali ini untuk anda. Semoga sedikitnya bisa membantu anda yang berencana untuk mengajukan klaim JHT BPJS tersebut. Terima kasih dan semoga bermanfaat.
Comments