UMK dan UMSK 2017 Kabupaten Bekasi Terbaru


Berikut kami akan bagikan informai mengenai UMK dan UMSK Kabupaten Bekasi, sebelum membahas UMK dan UMSK Bekasi sebaiknya terlebih dahulu mengetahui apa itu UMK dan UMSK.

Pengertian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Upah Minimum Kabupaten/Kota ialah Upah Minimum yang pemberlakuannya dalam satu daerah Kabupaten atau Kota. Penetapan UMK dilakukan oleh Gubernur yang penetapan jumlahnya harus lebih besar dari upah minimum Provinsi, ditetapkan setiap satu tahun sekali, dan selambat-lambatnya dilakukan 40 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum atau 40 hari sebelum tanggal 1 Januari.
UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN/KOTA (UMSK)
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMSK merupakan Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di wilayah kabupaten/kota.
merupakan hasil perundingan yang disepakati bersama oleh serikat pekerja/buruh dengan asosiasi perusahaan.

Usulan atau hasil kesepakatan mengenai upah minimum sektoral tersebut nantinya disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Tenaga Kerja untuk ditetapkan sebagai upah minimum sektoral provinsi dan atau upah minimum sektoral kabupaten/kota.

Selanjutnya mari kita simak masalah UMK dan UMSK Kabupaten Bekasi dibawah ini.

Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi telah menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2017.

Kesepakatan tersebut diambil melalui voting Depekab yang diikuti perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan serikat pekerja, Kamis (17/11). Sementara perwakilan pengusaha dari Apindo tidak mengikuti voting.

Dari hasil voting, penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Bekasi tahun 2017 akhirnya mengikuti usulan pemerintah. Dikarenakan dalam voting, 8 orang perwakilan serikat pekerja kalah suara oleh 17 orang perwakilan Disnaker.

Adapun rinciannya yang disepakati adalah

UMK : Rp3.530.438,44
Sektor I  : Rp3.523.852,41
Sektor II : Rp3.771.836,94
Sektor III : Rp3.944.435,15

Dengan rata-rata kenaikan sebesar 8,25% dari UMK dan UMKS Kabupaten Bekasi Tahun 2016 berdasarkan kepada PP No. 78 Tahun 2015. Hasil keputusan ini ditandatangai oleh anggota Depekab yang hadir.

Hasil ini lebih kecil dari nilai yang diusulkan oleh serikat pekerja yakni
UMK Rp3.749.277, Sektor I : Rp3.824.262, Sektor II : Rp4.124.204 dan Sektor III : Rp. 4.311.668.
BACA JUGA : UMK Jawa Barat 2017 Terbaru
Comments