Info Lengkap UMP 2017 di 34 Provinsi


Berikut kami berikan informasi kenaikan UMP 2017 - Kali ini kita membahas mengenai UMP, mungkin diantara para pencari kerja belum ada yang tahu apa itu UMP ?. kalau begitu sebaiknya disimak postingan ini. Semoga informasi ini bermanfaat.

Pengertian Upah Minimum 
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Propinsi.
Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan

Kenaikan UMP 2017 di 34 Provinsi
Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017‎. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pengumuman UMP seharusnya berlangsung serentak di seluruh provinsi pada 1 November.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan persentase kenaikan UMP 2017 hanya sebesar 8,25 persen. Kembali ini mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.

‎Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional ini berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor‎ B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016, di mana inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen.

Adapun formulasi perhitungan kenaikan UMP, yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Ini artinya kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen+5,18 persen yaitu 8,25 persen.


Berikut daftar lengkap penetapan UMP 2017 di 34 provinsi

ProvinsiUMP 2016 ( Rp )UMP 2017 ( Rp )
Aceh2.118.5002.500.000
Sumatera Utara1.811.8751.961.354
Sumatera Barat1.800.725 1.949.284
Bangka Belitung2.341.5002.534.673
Kepulauan Riau2.178.7102.358.454
Riau2.095.0002.266.722
Jambi1.906.6502.063.000
Bengkulu1.605.0001.730.000
Sumatera Selatan2.206.0002.388.000
Lampung1.763.0001.908.447
Banten1.784.0001.931.180
DKI Jakarta3.100.0003.355.750
Jawa Barat1.312.3551.420.624‎
Jawa Tengah1.265.0001.367.000
Yogyakarta1.237.7001.337.645
Jawa Timur1.273.4901.388.000
Bali1.807.6001.956.727
Nusa Tenggara Barat1.482.9501.631.245
Nusa Tenggara Timur1.425.0001.650.000
Kalimantan Barat1.739.4001.882.900
Kalimantan Selatan2.085.0502.258.000
Kalimantan Tengah2.057.5282.222.986
Kalimantan Timur2.161.2532.339.556
Kalimantan Utara2.175.3402.358.800
Gorontalo1.875.0002.030.000
Sulawesi Utara2.400.0002.598.000
Sulawesi Tengah1.670.0001.807.775‎
Sulawesi Tenggara1.850.0002.002.625
Sulawesi Selatan2.250.0002.500.000
Sulawesi Barat1.864.0002.017.780
Maluku1.775.0001.925.000‎
Maluku Utara1.681.2661.975.000
Papua2.435.0002.663.646
Papua Barat2.237.0002.416.855
Comments