Lowongan Terbaru LKPP Republik indonesia ( Non CPNS ) Agustus 2017


LKPP Republik indonesia atau kepanjangan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang bergerak dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditatanan negara. LKPP ini didirikan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah dengan memiliki tanggungjawab kepada presiden dalam melaksanakan tugas dan tujuan sebagai Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Salah satu tujuannya LKPP adalah menyusunan dan merumuskan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Dalam membangun hunian sumber daya manusia yang bertalenta dan profesional, Kini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah membuka penerimaan tenaga pegawai baru untuk talenta muda mudi terbaik melalui Lowongan Kerja Non CPNS Inspektorat LKPP Hingga 11 Agustus 2016 sebagai berikut

Posisi :
Staff pendukung tata usaha Inspektorat LKPP
Uraian Ringkas Pekerjaan:
  1. Melaksanakan administrasi keuangan inspektorat;
  2. Melaksanakan administrasi rumah tangga dan perlengkapan inspektorat;
  3. Melaksanakan administrasi kepegawaian inspektorat.

Persyaratan :
  1. Berjenis kelamin laki laki atau wanita
  2. Umur pelamar maksimal 28 Tahun;
  3. Minimal berpendidikan sarjana S1 Segala Jurusan;
  4. Minimal indeks prestasi komulatif IPK 3,00;
  5. Menguasai MS. Office dan Internet;
  6. Pelamar mempunyai Integritas dan Motivasi Kerja yang Tinggi;
  7. Pelamar mempunyai Keinginan untuk Mengembangkan Diri;
  8. Peserta bisa berkomunikasi dengan Baik; dan
  9. Peserta bisa bekerja Mandiri maupun dalam Tim.

Apabila anda tertarik dengan salah satu pelamaran diatas, silakan ikuti pendaftaran Lowongan Kerja Non CPNS Inspektorat LKPP berikut ini

EXPIRED